Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Program implementasi SMAP PT Usaha Jaya Engineering (UJE) diawali dengan penandatanganan Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh Bapak Edi Amin sebagai Direktur Utama PT UJE, adalah merupakan bentuk keseriusan perusahaan dalam menerapkan SMAP.

Rangkaian implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan dimulai dengan pelatihan Awareness ISO 37001:2016, penyusunan target SMAP dan Risk Register.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi dan pelatihan, setiap personil PT UJE dapat mengetahui dan memahami kebijakan anti korupsi yang berlaku di Perusahaan, serta berkomitmen untuk melaksanakan SMAP berdasarkan 4 No’s yaitu:

  1. No Bribery (tidak ada suap dan pemerasan)
  2. No Kickback (tidak menerima komisi, ucapan terima kasih dalam bentuk tunai ataupun bentuk lainnya)
  3. No Gift (tidak menerima hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan)
  4. No Luxurious Hospitality (tidak melakukan/menerima resepsi yang berlebihan).

Sistem Manajemen Whistleblowing 

Sistem Manajemen Whistleblowing bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, dengan mengelola pengaduan atau pengungkapan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non finansial, termasuk penurunan citra Perusahaan.

Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan di Perusahaan, baik eksternal maupun internal, dapat segera ditindaklanjuti tanpa mengganggu stabilitas bisnis yang sedang berjalan, tanpa mempengaruhi citra dan reputasi Perusahaan, serta menciptakan iklim keterbukaan terhadap semua sumber daya yang tersedia. Semua masalah dan pelanggaran ditindaklanjuti dengan tetap memastikan pelapor, baik insan pribadi atau perseroan, dapat terlindungi sejalan dengan komitmen Perseroan untuk menjunjung tinggi etika, moral dan hukum.

Penjelasan mengenai hak-hak yang melekat pada Whistleblower dapat dijelaskan lebih rinci sebagai berikut:

  1. Hak untuk dilindungi dari kekerasan dan atau ancaman kekerasan baik secara fisik maupun secara psikis berarti pengamanan dan pengawalan, termasuk tetapi tidak terbatas pada hak untuk dijaga kerahasiaan identitasnya baik oleh terlapor, maupun orang lain yang tidak memiliki hak dasar untuk mengetahui identitasnya.
  2. Hak untuk mendapatkan akses atas prosedural penanganan laporan/aduan berupa informasi atas perkembangan kasus yang dilaporkan, akses terhadap pembuatan laporan dugaan tindak pidana penyuapan secara murah, mudah, dan cepat dari pelaksana Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
  3. Hak untuk tidak dituntut secara hukum atas laporan atau aduan yang dibuat berarti hak untuk dilindungi dari upaya balas dendam oleh terlapor dan atau pihak terafiliasi lainnya baik secara hukum perdata, maupun hukum pidana yang berlaku di lingkungan perusahaan khususnya dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia umumnya.
  4. Hak untuk bantuan medis, psikologis dan psikososial berarti hak atas rehabilitasi dari perusahaan dalam hal terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pihak Terlapor atau pihak terafiliasi lainnya baik berupa rehabilitasi secara medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial.
  5. Hak untuk fasilitas kompensasi adalah hak yang berupa pemberian hadiah dan atau tanda jasa dalam hal pelaporan yang dibuat oleh Whistleblower mampu membongkar tindak kejahatan penyuapan di dalam perusahaan dan berakhir pada menyelamatkan keberlangsungan dan keberlanjutan usaha perusahaan.
Buat Pengaduan